Jumat, 19 Februari 2021, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Christina Endarwati, S.H., M.H beserta jajarannya melakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana di Kantor Cabang BRI Kotabaru,
Kegiatan Sosialisasi ini membahas tentang tata cara penyelesaian Perkara Perdata khusus nya Gugatan Sederhana, melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala unit beserta seluruh pegawai di BRI. Terkait gugatan sederhana, dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama.